Ada beberapa undang-undang yang terkait cyberlaw, diantaranya:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
• Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP
pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
• Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal
45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
• Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengaman (cracking, hacking, illegal
access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
•
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan
sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
• Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut
seolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan
situs).
2.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
•
Pasal 362 KUHP yang dikenakan
untuk kasus carding.
•
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan
untuk penipuan.
• Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan
yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
• Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media Internet.
• Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
•
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan
untuk penyebaran pornografi.
•
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP
dapat dikenakan pada kasus deface
atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain.
3.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1
angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer
adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang intruksiintruksi tersebut.
4.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun
1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara,
dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
5.
Undang-Undang No 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan UndangUndang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997
tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas
mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan
mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact
Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write
– Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2
Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer
untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka
tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan.
7.
Undang-Undang No 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti
lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk menerima perintah
atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan
terhadap internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering
digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi
dengan menggunakan search engine
serta melakukan propaganda melalui bulletin
board atau mailing list.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar