Kejahatan dunia
maya (cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan
dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian cybercrime menurut para ahli:
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(2013) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi
kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime
sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime
yang lebih menarik, yaitu:kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber
dan terjadi di dunia cyber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar