3.3. Hukuman Penipuan Jual
Beli Online
3.3.1. Perlakuan Hukum
Penipuan secara online
pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah
pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer,
internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama
sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
3.3.2. Jerat Hukum
Dasar hukum yang
digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."
Sedangkan, jika
dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang
dikenakan
adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana
dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk
pembuktiannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggunakan bukti elektronik
dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping
bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi
Pasal 5 UU ITE:
(1)
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar