Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw-The
Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2.
Hak Merk (Trademark)
3.
Pencemaran nama baik (Defamation)
4.
Fitnah, penistaan, dan
penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap fasilitas
komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access) 6. Pengaturan sumber daya
internet (Regulation Internet Resource)
9
7.
Kenyamanan individu (Privacy)
8.
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.
Tindakan kriminal biasa yang
menggunakan TI (Criminal Liability)
10. Isu prosedural (Procedural
Issues) seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.
Kontrak elektronik (Electronic Contract)
12.
Pornografi (Pornography)
13.
Pencurian melalui internet (Robbery)
14.
Perlindungan konsumen (Consumer Protection)
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- government, e-education,
dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar