Senin, 31 Oktober 2016

. Ruang Lingkup Cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw-The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
1.             Hak Cipta (Copy Right)
2.             Hak Merk (Trademark)
3.             Pencemaran nama baik (Defamation)
4.             Fitnah, penistaan, dan penghinaan (Hate Speech)
5.             Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) 6. Pengaturan sumber daya internet (Regulation Internet Resource)
9
7.        Kenyamanan individu (Privacy)
8.        Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.        Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI (Criminal Liability)
10.    Isu prosedural (Procedural Issues) seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.    Kontrak elektronik (Electronic Contract)
12.    Pornografi (Pornography)
13.    Pencurian melalui internet (Robbery)
14.    Perlindungan konsumen (Consumer Protection)
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- government, e-education, dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar