a.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan
murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, sebagai contoh
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
b.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut. 2. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
va.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
c.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui
internet.
d.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki pihak
lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan yang
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia.
h.
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri
identetik dengan perbuatan negative,
padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Carding
adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
3. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
sasaran kejahatan
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
Sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi,
Cyberstalking,
Cyber-Tresspass.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan ini misalnya
pengaksesan komputer secara tidak sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar