Senin, 31 Oktober 2016

. Jenis-Jenis Cyber Crime

a.    Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.    Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu


Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut. 2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya 
va.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.


b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.       Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

g.      Infringements of Privacy
Kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.        Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

3.  Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan

a.       Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
Sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi,
Cyberstalking, Cyber-Tresspass.


b.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar