Senin, 31 Oktober 2016

3.3. Hukuman Penipuan Jual Beli Online

3.3. Hukuman Penipuan Jual Beli Online

3.3.1. Perlakuan Hukum

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3.3.2. Jerat Hukum

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan
adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Bunyi Pasal 5 UU ITE:

(1)               Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2)               Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 

Undang-Undang Terkait Cyberlaw

            Ada beberapa undang-undang yang terkait cyberlaw, diantaranya:
1.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
     Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
     Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
     Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
     Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan
situs).
2.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
     Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
     Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
     Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
     Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
     Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
     Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.        Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksiintruksi tersebut.
4.        Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.        Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan UndangUndang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.        Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7.        Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.  

. Ruang Lingkup Cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw-The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
1.             Hak Cipta (Copy Right)
2.             Hak Merk (Trademark)
3.             Pencemaran nama baik (Defamation)
4.             Fitnah, penistaan, dan penghinaan (Hate Speech)
5.             Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) 6. Pengaturan sumber daya internet (Regulation Internet Resource)
9
7.        Kenyamanan individu (Privacy)
8.        Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.        Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI (Criminal Liability)
10.    Isu prosedural (Procedural Issues) seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.    Kontrak elektronik (Electronic Contract)
12.    Pornografi (Pornography)
13.    Pencurian melalui internet (Robbery)
14.    Perlindungan konsumen (Consumer Protection)
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- government, e-education, dan lain-lain

. Definisi Cybercrime

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian cybercrime menurut para ahli:
     Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
     Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
     Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu:kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

MAKALAH ETIKA PROFESI TIK

KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) SERTA HUKUMNYA (CYBERLAW) DALAM KASUS  KEJAHATAN DI MEDIA SOSIAL


 
MAKALAH
ETIKA PROFESI TIK


Disusun Oleh :
1.     Fajar Imaduddin                    13151103
2.     Naftalianto Telaumbanua      13150740
3.     Zulkarnain                                        131
4.     M. Julianto Adiyoga              131


Jurusan Teknik Komputer
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer “BSI Margonda”
Kota Depok
2016

KATA PENGANTAR 

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul penulisan makalah ini adalah:
KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) SERTA HUKUMNYA (CYBERLAW) DALAM KASUS  KEJAHATAN DI MEDIA SOSIAL”
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada semester tiga Jurusan Teknik Komputer Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan laporan ini tidak akan berjalan lancar, untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kritik yang bersifat membangun tentunya sangat diharapkan oleh penulis.


DAFTAR ISI
             

Kata Pengantar  ................................................................................................ 
ii
Daftar Isi .......................................................................................................... 

iv
BAB I             PENDAHULUAN ..........................................................................             1
1.1.   Latar Belakang..........................................................................          1
1.2.   Maksud dan Tujuan ..................................................................         2
1.3.   Ruang Lingkup Masalah...........................................................          2

BAB II            CYBERCRIME .............................................................................              3 
2.1.  Definisi Cybercrime  ................................................................  3
2.2.  Karakteristik Cybercrime  ........................................................  4
2.3.  Jenis-Jenis Cybercrime  ............................................................  5

BAB III CYBERLAW ..................................................................................          9 
3.1.  Definisi Cyberlaw .....................................................................              9
3.2.  Ruang Lingkup Cyberlaw  ........................................................              9
3.3.  Undang-Undang Terkait Cyberlaw ..........................................  10
             

BAB IV STUDI KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE ..................  15

            3.1. Jual Beli Online ........................................................................  15
                        3.1.1. Definisi Jual Beli Online  ...............................................  15
                        3.1.2. Pihak-Pihak Yang Terkait Jual Beli Online ...................  16
                        3.1.3. Proses Transaksi Jual Beli Online ..................................  19
            3.2. Penipuan Jual Beli Online  .......................................................  20
                        3.2.1. Modus Penipuan .............................................................  20
                        3.2.2. Faktor Penyebab .............................................................  21
                        3.2.3. Contoh Kasus..................................................................  22              3.2.4. Analisa Kasus .................................................................  23             3.3. Hukuman Penipuan Jual Beli Online .......................................  24
            3.4. Solusi Kasus Penipuan Jual Beli Online...................................  26
 
             
BAB V            PENUTUP ......................................................................................  28 
            4.1. Kesimpulan  ..............................................................................  28
            4.2. Saran-Saran ...............................................................................  29


DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................  30



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Permasalahan

Perkembangan pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Dan perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas. Perkembangan tersebut melahirkan sebuah metode baru dalam hal jual beli, dimana penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka untuk melakukan transaksi jual beli, yang disebut dengan istilah jual beli online (e-commerce).
Bisnis jual beli online semakin marak bak jamur di musim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui sosial media maupun melalui iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia. Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari. Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang-barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat para konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.
1
Dengan banyaknya penipuan jual beli online yang terjadi di Indonesia, maka kami akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli barang online. Mulai dari bagaimana penipuan jual beli online itu terjadi, apa saja faktor
beli online, serta hukuman atas kasus jual beli online.



BAB II
CYBERCRIME

2.1. Definisi Cybercrime 

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian cybercrime menurut para ahli:
     Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
     Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
     Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
     M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu:kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

3

2.2. Karakteristik Cybercrime

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.    Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara trans-nasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b.    Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c.    Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d.   Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit


dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.    Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

2.3. Jenis-Jenis Cyber Crime

1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif

a.    Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.    Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut. 2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.


b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.       Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

g.      Infringements of Privacy
Kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.        Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

3.  Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan

a.       Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
Sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi,
Cyberstalking, Cyber-Tresspass.


b.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah


BAB III
CYBERLAW

3.1. Definisi Cyberlaw

 Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya disosialisasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw 

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw-The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
1.             Hak Cipta (Copy Right)
2.             Hak Merk (Trademark)
3.             Pencemaran nama baik (Defamation)
4.             Fitnah, penistaan, dan penghinaan (Hate Speech)
5.             Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) 6. Pengaturan sumber daya internet (Regulation Internet Resource)
9
7.        Kenyamanan individu (Privacy)
8.        Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.        Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI (Criminal Liability)
10.    Isu prosedural (Procedural Issues) seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.    Kontrak elektronik (Electronic Contract)
12.    Pornografi (Pornography)
13.    Pencurian melalui internet (Robbery)
14.    Perlindungan konsumen (Consumer Protection)
15.    Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- government, e-education, dan lain-lain.

3.3. Undang-Undang Terkait Cyberlaw 

            Ada beberapa undang-undang yang terkait cyberlaw, diantaranya:
1.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
     Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
     Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
     Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
     Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan
situs).
2.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
     Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
     Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
     Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
     Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
     Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
     Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.        Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksiintruksi tersebut.
4.        Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.        Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan UndangUndang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.        Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7.        Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list. 


















BAB III
STUDI KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE

3.1. Media Sosial

3.1.1. Definisi Media Sosial

a.       Pengertian Media Sosial
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, media (me·dia /média/ n)  adalah 1 alat; 2 alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk; 3 yg terletak di antara dua pihak (orang, golongan, dsb).
Menurut Wikipedia,  Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blogjejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

b.      Klasifikasi Media Sosial
Dengan menerapkan satu set teori-teori dalam bidang media penelitian (kehadiran sosial, media kekayaan) dan proses sosial (self-presentasi, self-disclosure) Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel Horizons Bisnis mereka diterbitkan dalam 2010. Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media social :

·         Proyek kolaborasi

Website mengizinkan usernya untuk dapat mengubah, menambah, ataupun me-remove konten – konten yang ada di website ini. contohnya wikipedia

·         Blog dan microblog

User lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. contohnya twitter

·         Konten

para user dari pengguna website ini saling meng-share konten – konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain. contohnya youtube

·         Situs jejaring sosial

Aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto – foto. contoh facebook

·         Virtual game world

Dunia virtual, di mana mengreplikasikan lingkungan 3D, di mana user bisa muncul dalam bentuk avatar – avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. contohnya game online.

·         Virtual social world

Dunia virtual yang di mana penggunanya merasa hidup di dunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas, dan lebih ke arah kehidupan, contohnya second life.



c.       Pengertian Jual Beli Online
Dari pengertian-pengertian tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa Jual beli online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet, dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu (face to face) untuk melakukan negosiasi dan transaksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi jual beli secara elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan diatas. Pada transaksi elektronik ini, para pihak yang terkait didalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU ITE disebut bahwa kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya. 

3.1.2. Pihak-Pihak Yang Terkait Jual Beli Online

Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang (penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan penyedia  jasa pembayaran.
a.       Penjual 
Penjual adalah orang (pengusaha/merchant) atau badan usaha yang menawarkan sebuah produk atau jasa, dalam hal ini melalui internet yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha.
b.      Pembeli
Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undangundang, untuk menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk/ jasa yang ditawarkan oleh penjual pelaku usaha/ merchant. 
c.       Penyedia Jasa Pengiriman
Penyedia jasa kiriman yang dimaksud adalah orang/ perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman barang, yang mengantarkan barang dari penjual kepada pembeli. Contohnya TIKI, JNE, Kantor POS, dan lain-lain.
d.      Penyedia Jasa Pembayaran
Penyedia jasa pembayaran umumnya adalah bank. Bank bertindak sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara online, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank, misalnya dengan tranfer.
Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara online tersebut diatas, masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Penjual atau pelaku usaha atau merchant merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli atau konsumen. Penjual atau pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli atau konsumen atas barang yang dijualnya, juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan pembeli atau konsumen yang beritikad tidak baik dalam melaksanakan transaksi jual beli secara transaksi elektronik ini. 
Seorang pembeli atau konsumen memiliki kewajiban untuk membayar harga barang yang telah dibelinya dari penjual sesuai jenis barang dan harga yang telah disepakati antara penjual dan pembeli tersebut. Selain itu, pembeli juga wajib mengisi data identitas diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. Disisi lain, pembeli atau konsumen berhak mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan dibelinya itu. Si pembeli juga berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan penjual/pelaku usaha yang beritikad tidak baik. 
Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli secara online, berfungsi sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk itu, karena mungkin saja pembeli/konsumen yang berkeinginan membeli produk dari penjual melalui internet berada dilokasi yang letaknya saling berjauhan sehingga pembeli tersebut harus menggunakan fasilitas bank untuk melakukan pembayaran atas harga produk yang telah dibelinya dari penjual, misalnya dengan pentransferan dari rekening pembeli kepada rekening penjual atau sering kita kenal dengan sebutan account to account.

3.1.3. Proses Transaksi Jual Beli Online

Pada dasarnya proses transaksi jual beli online tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa didunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
1.        Penawaran yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut. 
2.        Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. 
3.        Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpu pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.    Transaksi model ATM. 
b.    Pembayaran dua pihak tanpa perantara. 
c.    Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk. 

4.        Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang tersebut. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli. 
Proses transaksi jual beli online yang diuraikan diatas menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli bertemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu serta biaya bagi pihak penjual maupun pembeli.

3.2. Penipuan Jual Beli Online

3.2.1. Modus Penipuan

Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online. Berikut modus-modus yang paling sering terjadi:
1.      Penipu yang mengaku sebagai pembeli, dalam kasus ini yang menjadi korban justru penjual.
2.      Penipuan melalui facebook.
3.      Penipuan melalui jasa jual beli ketiga, seperti toko bagus, kaskus jual beli, dan lain-lain.
4.      Penawaran dengan harga super murah, bisanya modusnya adalah dengan mengaku berdomisili di Batam. Karena dekat dengan Singapura, khalayak akan percaya bahwa pelaku menjual barang dengan harga murah, karena bisa

b.      Banyaknya kemiskinan, pengangguran, tuna wisma, yang menyebabkan masyarakat melakukan segala cara untuk bertahan hidup termasuk dengan penipuan.
c.       Masih lemahnya keamanan dalam sistem jual beli online.
d.      Budaya konsumerisme dan materialistik, keinginan untuk mendapatkan uang dengan cara mudah.
2. Faktor Penarik
a.       Efisiensi, kebutuhan kota kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.
b.      Kebutuhan akan pelayanan jual beli yang mudah dan cepat.
c.       Tingginya minat masyarakat dalam berbisnis online.

3.2.3. Contoh Kasus  

Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)

3.2.4. Analisa Kasus

Ada beberapa hal yang dapat kami analisa dari contoh kasus diatas. Kasus diatas merupakan kasus penipuan jual beli online lintas negara, dengan memanfaatkan teknologi internet yang dapat di akses dari segala penjuru dunia dengan segala kemudahannya, berbekal kemampuan bahasa asing dan internet sang pelaku berhasil menipu warga dari negara lain.
Pelaku menggunakan teknik jebakan dalam kasus tersebut, dimana pada awalnya pelaku berusaha meyakinkan target tipuan dengan cara mengirim sample pesanan. Setelah target percaya dan puas atas sample yang dikirim, dan kemudian memesan dalam jumlah banyak barulah si pelaku beraksi. Setelah uang pembayaran ditransfer oleh target, pelaku tersebut menghilang dengan uang yang telah
diterimanya.  
Sadar bahwa ia telah tertipu, sang korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib, karena jumlah kerugian yang diterima oleh korban tidaklah sedikit, 200 juta raib dengan mudahnya. Setelah menerima laporan dari korban ke KBRI di Qatar, kepolisian melacak sindikat penipuan ini. Kemudian setelah melalui proses pelacakan dan pencarian yang cukup lama, pada tahun 2011 anggota komplotan penipuan ini akhirnya tertangkap di Medan.
Pada kasus tersebut korban terlalu cepat percaya kepada pelaku. Hanya karena puas terhadap sample yang diterima ia dengan mudahnya melakukan transfer uang atas pemesanan barang dalam jumlah besar, dengan pelaku yang berasal dari negara lain. Hal seperti ini sebetulnya dapat diantisipasi dengan melakukan pembayaran COD (Cash on Delivery), atau paling tidak dalam melakukan jual beli online kita harus waspada dan berhati-hati dengan mencari tau sedetail mungkin kredibilitas dan identitas penjual, terlebih jika pemesanan dalam jumlah besar, atau mungkin akan lebih baik lagi disertai semacam perjanjian. Jadi jika terjadi penipuan maka akan lebih mudah melaporkan pelaku dengan identitas dan bukti yang lengkap. Hal ini tentunya juga membantu pihak yang berwajib dalam proses penangkapan.

3.3. Hukuman Penipuan Jual Beli Online

3.3.1. Perlakuan Hukum

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3.3.2. Jerat Hukum

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan
adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Bunyi Pasal 5 UU ITE:

(1)               Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)               Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.


3.4. Solusi Kasus Penipuan Jual Beli Online

Dalam mengatasi masalah penipuan jual beli online, ada beberapa hal yang menurut kami dapat dijadikan sebagai solusi, yaitu:
1.         Perlunya sebuah wadah jual beli online di Indonesia yang dapat dipercaya dan tersertifikasi, dimana tidak sembarangan orang dapat melakukan penawaran jual beli barang. Calon penjual harus diverifikasi dengan baik sebelum terdaftar sebagai penjual, jalur komunikasi harus melalui sistem administratif pihak ketiga tersebut, begitu juga pembayaran yang dilakukan pembeli, hal tersebut untuk meminimalisasi celah penipuan.
2.         Edukasi yang lebih kepada masyarakat tentang internet, dan transaksi yang aman dalam jual beli secara online.
3.         Perlunya peran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan kemudahan dalam jalur pelaporan penipuan jual beli online, serta menindak tegas pelaku penipuan jual beli online. Akan lebih baik lagi jika ada polisi online yang selalu mengawasi jalur lalu lintas transaksi online, yang akan melakukan pemblokiran langsung terhadap situs-situs web atau wadah jual beli online yang mencurigakan.
4.         Perlu adanya delik khusus penipuan dalam undang-undang cybercrime, yang akan lebih spesifik dalam menjerat pelaku penipuan online, dan juga menambah ancaman hukuman atau denda untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, tentunya disesuaikan dengan jenis penipuannya dan besarnya kerugian yang ditimbulkan, mengingat kasus penipuan jual beli online di
Indonesia semakin marak dan terorganisir.
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada
KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian. 


BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan 

Berdasarkan hasil analisa kami ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, diantaranya:
1.        Jual beli online hadir di tengah kebutuhan masyarakat akan transaksi jual beli yang mudah dan cepat, dengan memanfaatkan jaringan internet, proses jual beli tidak harus dilakukan secara tatap muka, dan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
2.        Semakin maraknya model transaksi jual beli online dengan sistem keamanan yang masih lemah, menimbulkan celah kejahatan, terutama tindak penipuan.
3.        Penipuan jual beli online termasuk ke dalam jenis kategori cybercrime, lebih spesifiknya kejahatan penipuan berbasis internet (cyber related fraud)
4.        Hukum cyber atau cyberlaw untuk masalah penipuan jual beli online tersirat dalam  UU ITE pasal 28 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.
5.        Kasus penipuan jual beli online merupakan jenis cybercrime yang bisa dibilang ringan, akan tetapi cukup mengkhawatirkan karena paling sering terjadi, dan menimbulkan banyak kerugian, terlebih tidak memerlukan keahlian yang khusus untuk jenis kasus ini, bahkan tanpa modal sekalipun.

28
29

4.2. Saran-Saran        

Untuk kasus penipuan jual beli online yang telah dibahas, penulis dapat memberikan eberapa saran, sebagai berikut:
1.        Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, jangan mudah percaya apalagi tergiur dengan penawaran harga murah.
2.        Saling memberikan informasi kepada kerabat, saudara, ataupun masyarakat jika menemukan situs jual beli online yang menipu, kemudian memberikan laporan kepada pihak yang berwajib atas kasus penipuan yang dialami. 
3.        Untuk penjual, waspadai jika ada pembeli yang meminta barangnya cepat-cepat dikirim, jangan mengirim barang sebelum pembayaran benar-benar sudah diterima dengan jelas, kemudian jika menerima pembayaran COD (Cash on Delivery) diusahakan membawa teman.
4.        Untuk pembeli, pilihlah website yang jelas dan dapat dipercaya, hindari penjual dengan website-website gratis jika tidak ada yang merekomendasikan, cermat dalam membeli dan cek harga pasar atas barang serupa, pilihlah tipe pembayaran
COD atau rekening bersama.