KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) SERTA HUKUMNYA (CYBERLAW) DALAM KASUS KEJAHATAN DI MEDIA SOSIAL
MAKALAH
ETIKA PROFESI TIK
Disusun
Oleh :
1.
Fajar Imaduddin 13151103
2.
Naftalianto Telaumbanua 13150740
3.
Zulkarnain 131
4.
M. Julianto Adiyoga 131
Jurusan
Teknik Komputer
Akademi
Manajemen Informatika dan Komputer “BSI Margonda”
Kota
Depok
2016
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya
kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat
pada waktunya. Adapun judul penulisan makalah ini adalah:
“KEJAHATAN
DUNIA MAYA (CYBERCRIME) SERTA
HUKUMNYA (CYBERLAW) DALAM KASUS KEJAHATAN DI MEDIA SOSIAL”
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi pada semester tiga Jurusan Teknik Komputer Akademi Manajemen
Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).
Penulis
menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan
laporan ini tidak akan berjalan lancar, untuk itu penulis menyampaikan ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing.
Akhirnya,
penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu kritik yang bersifat membangun tentunya sangat
diharapkan oleh penulis.
DAFTAR ISI
|
Kata
Pengantar
................................................................................................
|
ii
|
|
Daftar
Isi
..........................................................................................................
|
iv
|
BAB I PENDAHULUAN
.......................................................................... 1
1.1.
Latar
Belakang.......................................................................... 1
1.2.
Maksud dan Tujuan
.................................................................. 2
1.3.
Ruang Lingkup
Masalah........................................................... 2
BAB II CYBERCRIME
............................................................................. 3
2.1. Definisi Cybercrime
................................................................ 3
2.2. Karakteristik Cybercrime ........................................................ 4
2.3.
Jenis-Jenis Cybercrime
............................................................ 5
BAB III
CYBERLAW
.................................................................................. 9
3.1. Definisi Cyberlaw
..................................................................... 9
3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw ........................................................ 9
3.3. Undang-Undang Terkait Cyberlaw
..........................................
10
BAB IV
STUDI KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE .................. 15
3.1. Jual Beli Online
........................................................................ 15
3.1.1.
Definisi Jual Beli Online
............................................... 15
3.1.2.
Pihak-Pihak Yang Terkait Jual Beli Online ................... 16
3.1.3.
Proses Transaksi Jual Beli Online .................................. 19
3.2. Penipuan Jual Beli Online
....................................................... 20
3.2.1.
Modus Penipuan
............................................................. 20
3.2.2.
Faktor Penyebab
............................................................. 21
3.2.3.
Contoh Kasus.................................................................. 22 3.2.4. Analisa Kasus
................................................................. 23 3.3. Hukuman Penipuan Jual Beli
Online .......................................
24
3.4. Solusi Kasus Penipuan Jual Beli
Online...................................
26
BAB V PENUTUP
...................................................................................... 28
4.1. Kesimpulan
.............................................................................. 28
4.2. Saran-Saran
............................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA
..................................................................................... 30
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Permasalahan
Perkembangan
pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan
internet yang multifungsi. Dan perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi
keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi
pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas.
Perkembangan tersebut melahirkan sebuah metode baru dalam hal jual beli, dimana
penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka untuk melakukan transaksi jual
beli, yang disebut dengan istilah jual beli online (e-commerce).
Bisnis jual beli
online semakin marak bak jamur di musim penghujan, tiap hari bermunculan
berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui
sosial media maupun melalui iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat
cepat di dunia. Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari. Ada yang
sekedar untuk mencari hiburan dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak
yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya.
Dengan menjual barang-barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya
membuat para konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.
1
Dengan banyaknya
penipuan jual beli online yang terjadi di Indonesia, maka kami akan membahas
beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli barang online. Mulai dari
bagaimana penipuan jual beli online itu terjadi, apa saja faktor
beli online,
serta hukuman atas kasus jual beli online.
BAB II
CYBERCRIME
2.1. Definisi Cybercrime
Kejahatan dunia
maya (cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan
dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian cybercrime menurut para ahli:
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(2013) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi
kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime
sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
•
M.Yoga.P (2013) memberikan
definisi cybercrime yang lebih
menarik, yaitu:kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber.
3
2.2. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.
Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat
global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara
trans-nasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b.
Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali
menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c.
Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih
universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku
kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang
sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d.
Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi
informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam
dunia cyber tersebut sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak
menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk
dunia cyber.
e.
Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai,
jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
2.3. Jenis-Jenis Cyber
Crime
1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
a.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan
murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, sebagai contoh
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
b.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut. 2. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
c.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui
internet.
d.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki pihak
lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan yang
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia.
h.
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri
identetik dengan perbuatan negative,
padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Carding
adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
3. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
sasaran kejahatan
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
Sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi,
Cyberstalking,
Cyber-Tresspass.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan ini misalnya
pengaksesan komputer secara tidak sah
BAB III
CYBERLAW
3.1. Definisi Cyberlaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya disosialisasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu,
internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan
untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime.
3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw-The
Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2.
Hak Merk (Trademark)
3.
Pencemaran nama baik (Defamation)
4.
Fitnah, penistaan, dan
penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap fasilitas
komputer (Hacking, Viruses, Illegal
Access) 6. Pengaturan sumber daya
internet (Regulation Internet Resource)
9
7.
Kenyamanan individu (Privacy)
8.
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.
Tindakan kriminal biasa yang
menggunakan TI (Criminal Liability)
10. Isu prosedural (Procedural
Issues) seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.
Kontrak elektronik (Electronic Contract)
12.
Pornografi (Pornography)
13.
Pencurian melalui internet (Robbery)
14.
Perlindungan konsumen (Consumer Protection)
15.
Pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian seperti e-commerce,
e- government, e-education, dan lain-lain.
3.3. Undang-Undang Terkait Cyberlaw
Ada beberapa undang-undang yang terkait cyberlaw, diantaranya:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
• Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP
pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
• Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal
45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
• Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengaman (cracking, hacking, illegal
access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
•
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan
sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
• Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut
seolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan
situs).
2.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
•
Pasal 362 KUHP yang dikenakan
untuk kasus carding.
•
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan
untuk penipuan.
• Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan
yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
• Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media Internet.
• Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
•
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan
untuk penyebaran pornografi.
•
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP
dapat dikenakan pada kasus deface
atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain.
3.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1
angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer
adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang intruksiintruksi tersebut.
4.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun
1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara,
dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
5.
Undang-Undang No 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan UndangUndang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997
tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas
mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan
mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact
Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write
– Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2
Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer
untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka
tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan.
7.
Undang-Undang No 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti
lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk menerima perintah
atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan
terhadap internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering
digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi
dengan menggunakan search engine
serta melakukan propaganda melalui bulletin
board atau mailing list.
BAB III
STUDI KASUS
PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
3.1. Media Sosial
3.1.1. Definisi Media Sosial
a.
Pengertian Media Sosial
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, media (me·dia /média/ n)
adalah 1 alat; 2 alat (sarana) komunikasi seperti koran,
majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk; 3 yg terletak di
antara dua pihak (orang, golongan, dsb).
Menurut Wikipedia, Media
sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan
mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial,
wiki, forum dan dunia virtual. Blog,
jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum
digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
b.
Klasifikasi Media Sosial
Dengan menerapkan satu
set teori-teori dalam bidang media penelitian (kehadiran sosial, media
kekayaan) dan proses sosial (self-presentasi, self-disclosure) Kaplan dan
Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam
artikel Horizons Bisnis mereka diterbitkan dalam 2010. Menurut Kaplan dan
Haenlein ada enam jenis media social :
·
Proyek
kolaborasi
Website mengizinkan usernya untuk dapat mengubah, menambah,
ataupun me-remove konten – konten yang ada di website ini. contohnya wikipedia
·
Blog
dan microblog
User lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti
curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. contohnya twitter
·
Konten
para user dari pengguna website ini saling meng-share konten –
konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain.
contohnya youtube
·
Situs
jejaring sosial
Aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara
membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi
pribadi itu bisa seperti foto – foto. contoh facebook
·
Virtual
game world
Dunia virtual, di mana mengreplikasikan lingkungan 3D, di mana
user bisa muncul dalam bentuk avatar – avatar yang diinginkan serta
berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. contohnya game
online.
·
Virtual
social world
Dunia virtual yang di mana penggunanya merasa hidup di dunia
virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun,
Virtual Social World lebih bebas, dan lebih ke arah kehidupan, contohnya second life.
c.
Pengertian Jual Beli Online
Dari
pengertian-pengertian tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa Jual beli
online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh
penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan
teknologi internet, dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu (face to face) untuk melakukan negosiasi
dan transaksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa transaksi
elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi jual beli secara
elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan diatas. Pada transaksi
elektronik ini, para pihak yang terkait didalamnya melakukan hubungan hukum
yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga
dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU ITE
disebut bahwa kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen
elektronik atau media elektronik lainnya.
3.1.2. Pihak-Pihak Yang
Terkait Jual Beli Online
Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam
transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang
(penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan penyedia jasa pembayaran.
a.
Penjual
Penjual adalah
orang (pengusaha/merchant) atau badan usaha yang menawarkan sebuah produk atau
jasa, dalam hal ini melalui internet yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha.
b.
Pembeli
Pembeli atau
konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undangundang, untuk
menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk
melakukan transaksi jual beli produk/ jasa yang ditawarkan oleh penjual pelaku
usaha/ merchant.
c.
Penyedia Jasa Pengiriman
Penyedia jasa
kiriman yang dimaksud adalah orang/ perusahaan yang bergerak di bidang
pengiriman barang, yang mengantarkan barang dari penjual kepada pembeli.
Contohnya TIKI, JNE, Kantor POS, dan lain-lain.
d.
Penyedia Jasa Pembayaran
Penyedia jasa pembayaran umumnya adalah
bank. Bank bertindak sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen
kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli
secara online, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka
berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui
perantara dalam hal ini bank, misalnya dengan tranfer.
Pada dasarnya
pihak-pihak dalam jual beli secara online tersebut diatas, masing-masing
memiliki hak dan kewajiban. Penjual atau pelaku usaha atau
merchant merupakan pihak
yang menawarkan produk melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib
memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya
kepada pembeli atau konsumen. Penjual atau pelaku usaha memiliki hak untuk
mendapatkan pembayaran dari pembeli atau konsumen atas barang yang dijualnya,
juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan pembeli atau konsumen
yang beritikad tidak baik dalam melaksanakan transaksi jual beli secara
transaksi elektronik ini.
Seorang pembeli
atau konsumen memiliki kewajiban untuk membayar harga barang yang telah
dibelinya dari penjual sesuai jenis barang dan harga yang telah disepakati
antara penjual dan pembeli tersebut. Selain itu, pembeli juga wajib mengisi
data identitas diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. Disisi
lain, pembeli atau konsumen berhak mendapatkan informasi secara lengkap atas
barang yang akan dibelinya itu. Si pembeli juga berhak mendapatkan perlindungan
hukum atas perbuatan penjual/pelaku usaha yang beritikad tidak baik.
Bank sebagai
perantara dalam transaksi jual beli secara online, berfungsi sebagai penyalur
dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk itu,
karena mungkin saja pembeli/konsumen yang berkeinginan membeli produk dari
penjual melalui internet berada dilokasi yang letaknya saling berjauhan
sehingga pembeli tersebut harus menggunakan fasilitas bank untuk melakukan
pembayaran atas harga produk yang telah dibelinya dari penjual, misalnya dengan
pentransferan dari rekening pembeli kepada rekening penjual atau sering kita
kenal dengan sebutan account to account.
3.1.3. Proses Transaksi Jual
Beli Online
Pada dasarnya
proses transaksi jual beli online tidak jauh berbeda dengan proses transaksi
jual beli biasa didunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara
elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
1.
Penawaran yang dilakukan oleh
penjual atau pelaku usaha melalui website
pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan
diberikan. Masyarakat yang memasuki website
pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual.
Penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka
situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2.
Penerimaan, dapat dilakukan
tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan
dilakukan melalui e-mail, karena
penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail
yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail
tersebut yang dituju.
3.
Pembayaran, dapat dilakukan
baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas
internet, namun tetap bertumpu pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada
sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan
sebagai berikut :
a.
Transaksi model ATM.
b.
Pembayaran dua pihak tanpa
perantara.
c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses
pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.
4.
Pengiriman, merupakan suatu
proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan penjual
kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang tersebut.
Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh
penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan
antara penjual dan pembeli.
Proses transaksi jual beli online yang diuraikan diatas
menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara
konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli bertemu secara langsung,
namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling
berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi
jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung,
sehingga meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu serta biaya bagi pihak
penjual maupun pembeli.
3.2. Penipuan Jual Beli
Online
3.2.1. Modus Penipuan
Ada berbagai
modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online. Berikut
modus-modus yang paling sering terjadi:
1.
Penipu yang mengaku sebagai
pembeli, dalam kasus ini yang menjadi korban justru penjual.
2.
Penipuan melalui facebook.
3.
Penipuan melalui jasa jual beli
ketiga, seperti toko bagus, kaskus jual beli, dan lain-lain.
4.
Penawaran dengan harga super
murah, bisanya modusnya adalah dengan mengaku berdomisili di Batam. Karena
dekat dengan Singapura, khalayak akan percaya bahwa pelaku menjual barang
dengan harga murah, karena bisa
b.
Banyaknya kemiskinan,
pengangguran, tuna wisma, yang menyebabkan masyarakat melakukan segala cara
untuk bertahan hidup termasuk dengan penipuan.
c.
Masih lemahnya keamanan dalam
sistem jual beli online.
d.
Budaya konsumerisme dan
materialistik, keinginan untuk mendapatkan uang dengan cara mudah.
2. Faktor Penarik
a.
Efisiensi, kebutuhan kota kota
akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.
b.
Kebutuhan akan pelayanan jual
beli yang mudah dan cepat.
c.
Tingginya minat masyarakat
dalam berbisnis online.
3.2.3. Contoh Kasus
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap
Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas
online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol
Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak
mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010.
Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah
Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga
Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada
Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu
rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian
mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang
bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik
sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko
tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
3.2.4. Analisa Kasus
Ada beberapa hal
yang dapat kami analisa dari contoh kasus diatas. Kasus diatas merupakan kasus
penipuan jual beli online lintas negara, dengan memanfaatkan teknologi internet
yang dapat di akses dari segala penjuru dunia dengan segala kemudahannya,
berbekal kemampuan bahasa asing dan internet sang pelaku berhasil menipu warga
dari negara lain.
Pelaku
menggunakan teknik jebakan dalam kasus tersebut, dimana pada awalnya pelaku
berusaha meyakinkan target tipuan dengan cara mengirim sample pesanan. Setelah target percaya dan puas atas sample yang dikirim, dan kemudian
memesan dalam jumlah banyak barulah si pelaku beraksi. Setelah uang pembayaran
ditransfer oleh target, pelaku tersebut menghilang dengan uang yang telah
diterimanya.
Sadar bahwa ia
telah tertipu, sang korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib, karena
jumlah kerugian yang diterima oleh korban tidaklah sedikit, 200 juta raib
dengan mudahnya. Setelah menerima laporan dari korban ke KBRI di Qatar,
kepolisian melacak sindikat penipuan ini. Kemudian setelah melalui proses
pelacakan dan pencarian yang cukup lama, pada tahun 2011 anggota komplotan
penipuan ini akhirnya tertangkap di Medan.
Pada kasus tersebut korban terlalu cepat percaya kepada pelaku.
Hanya karena puas terhadap sample
yang diterima ia dengan mudahnya melakukan transfer uang atas pemesanan barang
dalam jumlah besar, dengan pelaku yang berasal dari negara lain. Hal seperti
ini sebetulnya dapat diantisipasi dengan melakukan pembayaran COD (Cash on Delivery), atau paling tidak
dalam melakukan jual beli online kita harus waspada dan berhati-hati dengan
mencari tau sedetail mungkin kredibilitas dan identitas penjual, terlebih jika
pemesanan dalam jumlah besar, atau mungkin akan lebih baik lagi disertai
semacam perjanjian. Jadi jika terjadi penipuan maka akan lebih mudah melaporkan
pelaku dengan identitas dan bukti yang lengkap. Hal ini tentunya juga membantu
pihak yang berwajib dalam proses penangkapan.
3.3. Hukuman Penipuan Jual
Beli Online
3.3.1. Perlakuan Hukum
Penipuan secara online
pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah
pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer,
internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama
sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
3.3.2. Jerat Hukum
Dasar hukum yang
digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."
Sedangkan, jika
dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang
dikenakan
adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana
dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk
pembuktiannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggunakan bukti elektronik
dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping
bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi
Pasal 5 UU ITE:
(1)
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia.
3.4. Solusi Kasus Penipuan
Jual Beli Online
Dalam mengatasi
masalah penipuan jual beli online, ada beberapa hal yang menurut kami dapat
dijadikan sebagai solusi, yaitu:
1.
Perlunya sebuah wadah jual beli
online di Indonesia yang dapat dipercaya dan tersertifikasi, dimana tidak
sembarangan orang dapat melakukan penawaran jual beli barang. Calon penjual
harus diverifikasi dengan baik sebelum terdaftar sebagai penjual, jalur
komunikasi harus melalui sistem administratif pihak ketiga tersebut, begitu
juga pembayaran yang dilakukan pembeli, hal tersebut untuk meminimalisasi celah
penipuan.
2.
Edukasi yang lebih kepada
masyarakat tentang internet, dan transaksi yang aman dalam jual beli secara
online.
3.
Perlunya peran pemerintah dan
aparat penegak hukum untuk memberikan kemudahan dalam jalur pelaporan penipuan
jual beli online, serta menindak tegas pelaku penipuan jual beli online. Akan
lebih baik lagi jika ada polisi online yang selalu mengawasi jalur lalu lintas
transaksi online, yang akan melakukan pemblokiran langsung terhadap situs-situs
web atau wadah jual beli online yang mencurigakan.
4.
Perlu adanya delik khusus
penipuan dalam undang-undang cybercrime,
yang akan lebih spesifik dalam menjerat pelaku penipuan online, dan juga
menambah ancaman hukuman atau denda untuk memberikan efek jera terhadap pelaku,
tentunya disesuaikan dengan jenis penipuannya dan besarnya kerugian yang
ditimbulkan, mengingat kasus penipuan jual beli online di
Indonesia
semakin marak dan terorganisir.
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara
terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related
fraud) dalam ketentuan khusus cyber
crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal
khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini
bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan
tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk
memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan
prinsipnya dengan delik penipuan pada
KUHP adalah
unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak
tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa
diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas
perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan
kerugian bagi orang lain.
Delik
khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan
Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan
antar-kementerian.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil analisa kami ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, diantaranya:
1.
Jual beli online hadir di
tengah kebutuhan masyarakat akan transaksi jual beli yang mudah dan cepat,
dengan memanfaatkan jaringan internet, proses jual beli tidak harus dilakukan
secara tatap muka, dan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
2.
Semakin maraknya model
transaksi jual beli online dengan sistem keamanan yang masih lemah, menimbulkan
celah kejahatan, terutama tindak penipuan.
3.
Penipuan jual beli online
termasuk ke dalam jenis kategori cybercrime,
lebih spesifiknya kejahatan penipuan berbasis internet (cyber related fraud).
4.
Hukum cyber atau cyberlaw untuk
masalah penipuan jual beli online tersirat dalam UU ITE pasal 28 ayat (1), dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.
5.
Kasus penipuan jual beli online
merupakan jenis cybercrime yang bisa
dibilang ringan, akan tetapi cukup mengkhawatirkan karena paling sering
terjadi, dan menimbulkan banyak kerugian, terlebih tidak memerlukan keahlian
yang khusus untuk jenis kasus ini, bahkan tanpa modal sekalipun.
28
29
4.2. Saran-Saran
Untuk kasus
penipuan jual beli online yang telah dibahas, penulis dapat memberikan eberapa
saran, sebagai berikut:
1.
Masyarakat harus lebih
berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, jangan mudah percaya
apalagi tergiur dengan penawaran harga murah.
2.
Saling memberikan informasi
kepada kerabat, saudara, ataupun masyarakat jika menemukan situs jual beli
online yang menipu, kemudian memberikan laporan kepada pihak yang berwajib atas
kasus penipuan yang dialami.
3.
Untuk penjual, waspadai jika
ada pembeli yang meminta barangnya cepat-cepat dikirim, jangan mengirim barang
sebelum pembayaran benar-benar sudah diterima dengan jelas, kemudian jika
menerima pembayaran COD (Cash on
Delivery) diusahakan membawa teman.
4.
Untuk pembeli, pilihlah website
yang jelas dan dapat dipercaya, hindari penjual dengan website-website gratis
jika tidak ada yang merekomendasikan, cermat dalam membeli dan cek harga pasar
atas barang serupa, pilihlah tipe pembayaran
COD atau rekening bersama.